Aturan Tugas Akhir Mahasiswa
-
Hampir semua fakultas atau program studi di lingkungan Untar mewajibkan mahasiswa untuk menyusun tugas akhir sebelum dapat dinyatakan telah mencapai kebulatan studi. Namun, apa yang dimaksud dengan tugas akhir, bobot kredit, tata cara penyusunan dan pengujiannya, seringkali diatur secara berbeda. Untuk mencegah persepsi yang
berlainan tentang tugas akhir ini, maka melalui Peraturan Universitas Tarumanagara Nomor 070, diatur berbagai hal prinsip seputar tugas akhir. Sebagai contoh, syarat-syarat akademik untuk menyusun tugas akhir, berlaku sama untuk
semua program studi.
Selain terdapat sanksi bagi mahasiswa yang melakukan kecurangan dalam penyusunan tugas akhir, juga ditetapkan sanksi keras bagi dosen pembimbing yang membiarkan mahasiswa melakukan tindakan plagiarisme atau otoplagiarisme, membuatkan tugas akhir untuk mahasiswanya, atau meminta imbalan tertentu kepada mahasiswa
bimbingannya atau hal-hal lain yang dilarang dalam Norma Kedosenan. (*)