Pengelolaan Parkir Diserahkan ke Pihak Ketiga
-
Setelah gedung P dan I selesai dibangun di Kampus I, penataan ruang perparkiran di Kampus I praktis sudah berubah dari kondisi sebagaimana dulu diatur dalam Peraturan Universitas Tarumanagara Nomor 055. Jika dulu dikenal ada zona stiker dan nonstiker, maka pembagian zona demikian sudah tidak ada lagi.
Suatu terobosan baru yang diajukan oleh BP Yayasan Tarumanagara adalah menyerahkan pengelolaan perparkiran Kampus I ini kepada pihak ketiga yang profesional, dalam hal ini adalah Sunparking. Sebagaimana layaknya jasa profesional, Sunparking pun mensyaratkan agar pengguna jasa parkir di Kampus I ini dikenakan tarif.
Secara kuantitas, sesungguhnya kapasitas gedung P sendiri hanya mampu menampung kendaraan sekitar 450 mobil. Jika ditambah dengan lahan parkir di luar gedung P, maka diperkirakan secara keseluruhan Kampus I hanya dapat menampung sekitar 700 mobil. Keterbatasan daya tampung ini merupakan kendala tersendiri mengingat jumlah dosen, karyawan, dan mahasiswa yang memiliki mobil pribadi dan ingin menggunakannya ke kampus, diperkirakan cukup banyak.
Menurut rencana, dalam waktu dekat akan dilakukan pendataan dosen, karyawan,dan mahasiswa yang berhak menerima smart card atau tanda lain untuk akses ke fasilitas parkir. Dengan pendataan diharapkan pihak-pihak yang bukan keluarga besar Untar dapat dicegah untuk memanfaatkan fasilitas parkir di Kampus I.
Beberapa hal yang penting untuk dicermati sebagai nilai tambah dari penyerahan pengelolaan perparkiran ini kepada pihak ketiga adalah: (1) mengakhiri perilaku memberikan tips atau “salam tempel” kepada petugas parkir, (2) menutup kemungkinan terjadi kolusi karena faktor saling kenal antara petugas dan mahasiswa, (3) memberikan jaminan lebih dari aspek keamanan parkir, dan (4) memberi kesempatan bagi Universitas untuk mengalihkan petugas kamtib Untar untuk lebih berkonsentrasi kepada pengamanan di dalam gedung. Nilai tambah ini tentu baru dapat terwujud jika
semua pihak dapat bekerja sama dan ikut mengawasi pelaksanaannya di lapangan. (*)