Kode Etik Jurnalistik dan Pilar Demokrasi
Wakil Ketua Forum Bahasa Media Massa, P.Triagung Kristawan, memberikan kuliah umum di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Tarumanagara Jakarta. Triangung atau bisa dikenal dengan TRA, tergabung dalam Champion Team di Harian Kompas dan Cybermedia kompas.com yang berurusan dengan strategi dan persaingan. Namun, kali ini dalam perkuliahan, Triagung menyampaikan topik keterkaitan mafia hukum dengan profesi wartawan.

Profesi wartawan bisa menjadi perpanjangan tangan orang – orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk menghindarinya tentu wartawan harus mengerti kaidah seperti regulasi dan kode etik jurnalis. Salah satu cara untuk menghindar dari keterlibatan wartawan terhadap perpanjangan tangan koruptor, jurnalis tak boleh keras menerima sejumlah uang atau pemberian hadiah dalam bentuk apapun (freebies). Pemberian amplop diidentikan dengan pemberian sejumlah uang, dianggap merendahkan profesi wartawan. Dengan membiarkan sumber berita membekali wartawan dengan sejumlah uang atau materi berharga lain, menandakan berita dan wartawan bisa dibeli. Pada akhirnya, akan mempengaruhi berita yang dibuat. Berita tidak lagi menjadi informasi yang menerangi masyarakat, justru menyesatkan. Selain itu, amplop maupun freebies bisa menjadi bumerang bagi sang jurnalis sendiri.

Wartawan senior Kompas itu, menegaskan jika suatu saat menjadi wartawan, kita harus menjadi wartawan yang bersih, dan tidak terpengaruh akan kekuasaan dalam bentuk apapun. Idealisme demikian akan mengangkat martabat kita sendiri sebagai insan pers yang ikut menjadi pilar demokrasi ke empat. (Laporan Suwito Wu)